Hukum Wanita Haid Masuk Masjid

Bagaimana hukum wanita haid masuk masjid..?! Ada perbedaaan pendapat/ khilafiyah di kalangan ulama. ada yang membolehkan, ada yang membolehkan dengan syarat, dan ada pula yg tidak membolehkannya. Sekarang, mari kita kupas bersama2 melalui dalil2 yg ada dan mari kita kaji dgn seksama perbedaan pendapat tersebut..

Ada 3 pendapat yang berkenaan dengan hal wanita haid masuk masjid tersebut. Pendapat-pendapat tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pendapat yg melarang wanita haid masuk masjid, hal ini kebanyakan diikuti oleh sebagian ulama bermadzhab Maliki dan Hanafi. Mereka mutlak melarang dalam apapun.

2. Pendapat yang membolehkan dengan syarat. Pendapat ini banyak diikuti dari kalangan ulama bermadzhab Syafi’i dan sebagian ulama dari madzhab Hambali. Pendapatanya adalah melarang jika wanita tersebut menetap/berdiam di masjid, kecuali sekedar lewat atau berjalan atau mengambil sesuatu yang ada di dalm masjid saja. Artinya, membolehkan dengan syarat.

3. Pendapat yang membolehkan secara mutlak bagi wanita haid berada di masjid selama diyakini darahnya tidak akan mengotori masjid. Pendapat ini diikuti oleh sebagian ulama madzhab Hambali (dengan syarat ada wudhu’), sebagian dari ulama madzhab Syafi’i seperti Al Muzanny, Ibnu Mundzir dan Abu Hamid Asy-Syafi’i yang menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Zaid bin Aslam Rahimahumullloh., madzhab Dawud az-zohiri, Ibnu Hazm dll.

Sekarang, mari kita kupas dalil2 yang ada sehubungan dengan pendapat2 tersebut, agar kita bisa memilah dan memilih pendapat mana yang lebih mendekati kebenaran.

I. Pendapat ulama yang melarang secara mutlak :

لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.” (HR. Abu Daud 1/232, Baihaqi 2/442)

وَيَعْتَزِلُ اَلْحُيَّضُ اَلْمُصَلَّى
“Hendaklah wanita-wanita haid menjauh dari mushalla.” (HR. Bukhari nomor 324)

Dalil tersebut digunakan untuk shalat ‘ied di lapangan, dan bukan untuk di masjid. Rasulullah SAW menyebut kata “mushalla” biasanya adalah untuk tempat2 shalat sunnah, seperti di lapangan untuk shalat ‘ied atau tempat shalat di rumah2 kita.. Dan beliau SAW menyebut masjid untuk tempat2 shalat wajib. Jadi, dalil ini pun kurang tepat jika dijadikan dalil untuk melarang wanita ke masjid.

II. Pendapat Ulama yang membolehkan dengan syarat :
Firman Allah Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ –
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (An Nisa’ : 43)

Kata “shalat” di artikan tempat shalat.. Tetapi dalam ayat tersebut tidak menyebutkan wanita haid. Wanita haid dalam ayat tersebut diqiyaskan dengan kata junub. Sehingga ulama dari kalangan ini membolehkan dengan syarat hanya sekedar lewat atau mengambil sesuatu di dalam masjid dengan dikuatkan oleh dalil

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ.
Hadits ‘Aisyah, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berkata kepadanya: “Siapkanlah al-Humrah (semacam sajadah) dari masjid. Lalu ‘Aisyah berkata: Saya sedang haid. Beliau bersabda: Sesungguhnya haid kamu tidak di tanganmu” (HR. Muslim dan at-Turmudzi, no. 134, dan Abu Dawud, no. 261, dan an-Nasa’i, no. 272, dan Ibnu Majah, no. 632).

Ada tambahan dari ulama kalangan madzhab Hambali, bahwa boleh menetap di masjid selama orang yang berhadats besar tersebut dalam keadaan wudhu. Sesuai dengan dalil yang ada dari Atha bin Yasar berkata : “Aku melihat beberapa orang dari shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam duduk di masjid dalam keadaan mereka junub apabila mereka telah berwudlu seperti wudlu shalat.” (Dikeluarkan oleh Said bin Manshur dalam Sunan-nya dan isnadnya hasan).
Akan tetapi untuk wanita yang sedang haid maka tidak diperbolehkan berdiam diri di masjid, karena berwudhunya dalam kondisi demikian tidak sah (Lihat, al-Mughniy, Ibnu Qatamah, 1/135-137). Dan yang demikian adalah pendapat Ishaq bin Rahawaih juga.

III. Pendapat ulama yang membolehkan secara mutlak :

Beberapa ulama yang membolehkan secara mutlak adalah Ibnu Hazm, atau ulama dari kalangan madzhab Asy-Syafi’i seperti Ibnu Mundzir, Al Muzanny dsb. Mereka berpendapat, bahwa tidak ada satupun dalil shahih yang melarang wanita haid berada di dalam masjid. Sedangkan dalil yang membolehkan wanita haid berada di dalam masjid justru ada dan tergolong hadits shahih. Adapaun dalil2 yang digunakan adalah sebagai berikut :

Bermukimnya wanita hitam yang biasa membersihkan masjid, di dalam masjid, pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Tidak ada keterangan bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan dia untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya, dan haditsnya terdapat dalam Shahih Bukhari Kitab al-Solat, Bab wanita yang tidur di dalam masjid, hadis no: 439, terdapat hadis berikut daripada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:

أَنَّ وَلِيدَةً كَانَتْ سَوْدَاءَ لِحَيٍّ مِنْ الْعَرَبِ فَأَعْتَقُوهَا فَكَانَتْ مَعَهُمْ.
قَالَتْ: فَخَرَجَتْ صَبِيَّةٌ لَهُمْ عَلَيْهَا وِشَاحٌ أَحْمَرُ مِنْ سُيُورٍ.
قَالَتْ: فَوَضَعَتْهُ أَوْ وَقَعَ مِنْهَا فَمَرَّتْ بِهِ حُدَيَّاةٌ وَهُوَ مُلْقًى فَحَسِبَتْهُ لَحْمًا فَخَطِفَتْهُ.
قَالَتْ: فَالْتَمَسُوهُ فَلَمْ يَجِدُوهُ. قَالَتْ: فَاتَّهَمُونِي بِهِ.
قَالَتْ: فَطَفِقُوا يُفَتِّشُونَ حَتَّى فَتَّشُوا قُبُلَهَا.
قَالَتْ: وَاللَّهِ إِنِّي لَقَائِمَةٌ مَعَهُمْ إِذْ مَرَّتْ الْحُدَيَّاةُ فَأَلْقَتْهُ.
قَالَتْ: فَوَقَعَ بَيْنَهُمْ.
قَالَتْ: فَقُلْتُ هَذَا الَّذِي اتَّهَمْتُمُونِي بِهِ زَعَمْتُمْ وَأَنَا مِنْهُ بَرِيئَةٌ وَهُوَ ذَا هُوَ.
قَالَتْ: فَجَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَتْ.
قَالَتْ عَائِشَةُ: فَكَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ حِفْشٌ.
قَالَتْ: فَكَانَتْ تَأْتِينِي فَتَحَدَّثُ عِنْدِي.
قَالَتْ: فَلاَ تَجْلِسُ عِنْدِي مَجْلِسًا إِلاَّ قَالَتْ: وَيَوْمَ الْوِشَاحِ مِنْ أَعَاجِيبِ رَبِّنَا أَلاَ إِنَّهُ مِنْ بَلْدَةِ الْكُفْرِ أَنْجَانِي.
قَالَتْ عَائِشَةُ: فَقُلْتُ لَهَا مَا شَأْنُكِ لا تَقْعُدِينَ مَعِي مَقْعَدًا إِلاَّ قُلْتِ هَذَا؟
قَالَتْ: فَحَدَّثَتْنِي بِهَذَا الْحَدِيثِ.

(Terdapat) seorang hamba wanita berkulit hitam milik satu kaum bangsa Arab yang mereka bebaskan dan dia tinggal bersama mereka.
Hamba itu berkata:
Satu ketika anak perempuan mereka keluar dengan memakai selendang merah yang dibuat dari kulit dan dihiasi dengan batu permata. Dia meletakkannya, atau terjatuh, sehingga terbanglah seekor burung sedangkan selendang tersebut terletak di atas tanah. Burung itu menganggap selendang tersebut adalah seketul daging lalu ia menyambarnya.
Lalu (kemudian) mereka mencari selendang tersebut namun tidak menemuinya. Akhirnya mereka menuduh aku yang mengambilnya. Mereka mulai mencarinya sehingga memeriksa kemaluannya. Demi Allah! Sungguh aku masih berdiri di kalangan mereka sehingga tiba-tiba terbanglah burung itu dan melemparkan selendang tersebut. Selendang tersebut jatuh tepat di antara mereka. Lalu aku berkata: “Inilah selendang yang kalian tuduh aku mengambilnya padahal aku bersih dari semua tuduhan itu dan inilah selendang tersebut.”
Maka aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan masuk Islam. ‘Aisyah berkata: Sejak itu dia mendapat tempat tinggal berupa kemah atau bilik kecil berbumbung rendah di dalam masjid.
Hamba itu biasa mendatangiku dan berbicara denganku. Dia tidak pernah duduk di hadapanku melainkan berkata:
“Dan hari selendang itu di antara keajaiban Tuhan kami, Ketahuilah! Dari negeri kafir Dia menyelamatkann aku.”
‘Aisyah berkata: Aku bertanya kepada dia, kenapa kamu tidak sekali pun duduk bersamaku kecuali mengucapkan sedemikian?
Maka dia pun menceritakan kepadaku kisah di atas.

2. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang tertimpa haid sewaktu melaksanakan ibadah haji bersama beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

َوَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ فَقَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari nomor 1650)

Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak melarang ‘Aisyah untuk masuk ke masjid dan sebagaimana jamaah haji boleh masuk ke masjid maka demikian pula wanita haid (boleh masuk masjid).

3. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

إِنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ
Sesungguhnya orang Muslim itu tidak najis.” (HR. Bukhari nomor 283 dan Muslim nomor 116 Kitab Al Haid)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ.
Hadits ‘Aisyah, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berkata kepadanya: “Siapkanlah al-Humrah (semacam sajadah) dari masjid. Lalu ‘Aisyah berkata: Saya sedang haid. Beliau bersabda: Sesungguhnya haid kamu tidak di tanganmu” (HR. Muslim dan at-Turmudzi, no. 134, dan Abu Dawud, no. 261, dan an-Nasa’i, no. 272, dan Ibnu Majah, no. 632).

Hadits tersebut di atas tidak menerangkan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah harus segera keluar dari masjid atau boleh masuk masjid tapi sekedar mengambil al-Humrah saja. Beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam hanya menerangkan haid tidak di tanganmu, sehingga selama aman dan tidak akan mengotori masjid, maka diperbolehkan wanita untuk berada di dalam masjid tanpa batas waktu dan syarat2 tertentu.

Ayat QS 4;43 ttg “(jangan pula hampiri tempat shalat) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja,..” berasal dari kata “.. walaa (dan jangan/tidak) junuban (orang yg junub) illaa (kecuali) ‘aabiriy sabiyl (sekedar lewat/musafir)..”.

Ada perbedaan penafsiran dlm hal ini, krn kata jangan menghampiri tempat shalat tidak ada dlm teks asli Al Quran. Perbedaan pendapat tersebut berada pada kata “..’aabiriy sabiyl..”. Ada yang menafsirkan sekedar lewat, ada pula yg menafsirkan musafir.

Maka dlm kitab ibnu Hazm (al-Muhallaa, 2/174-175) bahwa seharusnya penafsiran dari kata walaa (dan jangan/tidak) junuban (orang yg junub) illaa (kecuali) ‘aabiriy sabiyl (sekedar lewat/musafir)..” yang dimaksud adalah “ wa laa (dan jangan/tidak “shalat”) junuban (orang yg junub)..” bukan “mendekati tempat shalat”.

Selain itu, jika benar diterjemahkan tempat shalat, maka lapangan bisa jadi tempat shalat (sesuai hadits tentang shalat ‘ied), atau rumah2 kita juga bisa jadi tempat shalat. Bumi ini adalah tempat shalat, sesuai hadits Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam “Dijadikan bumi ini bagiku tempat yang baik, alat bersuci dan masjid (tempat sujud), maka bagi siapapun yang telah datang waktu shalat agar shalat di mana saja.” (HR. Muslim, 5/32 dan Abu Dawud, no. 489)
Dan dalam hadits yang lain beliau bersabda: “Dijadikan bagi kami bumi ini keseluruhannya adalah masjid, dan dijadikan debunya bagi kami alat bersuci apabila tidak ada air.” (HR. Muslim, 5/4)

Berkata al-Imam an-Nawawiy : Berkata shahabat Abu Hanifah bahwa yang dimaksud ayat tersebut adalah seseorang yang bepergian (musafir) jika dalam keadaan junub dan tidak mendapati air diperbolehkan baginya bertayamum dan mendirikan shalat meskipun sifat junub masih ada karena yang dimaksudkan adalah hakekat shalatnya. Dan ulama Hanafiyah yang berpendapat demikian adalah al-Murghinaniy dan Ibnu Hamam dan selain keduanya. Adapun tafsir yang kedua, yang mengatakan bahwa maksud ‘aabiriy sabiyl” ialah sekedar berlalu di dalam masjid tidak bersumber dari seorangpun dari Shahabat, dan diriwayatkan dengan sanad yang lemah dari Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas.

Sehingga menurut pendapat kelompok ini, tidak ada satupun dalil yang shahih dan pasti yang melarang wanita haid berada di dalam masjid dengan alasan dan keadaan apapun.

Adapun dalil :

لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.” (HR. Abu Daud 1/232, Baihaqi 2/442)

Hadits tersebut ternyata hadits dhaif karena ada rawi bernama Jasrah bintu Dajaajah. Oleh karena itu hadits ini didhaifkan oleh sekelompok ulama di antara Al-Imam Al-Baihaqi Ibnu Hazm dan Abdul Haq Al-Asybili. Bahkan Ibnu Hazm berkata: “Hadits ini batil.”.

Demikian telah diterangkan panjang lebar mengenai wanita haid beserta dalil2 yang ada. Silahkan ambil salah satunya yang anda anggap paling kuat landasan hukum dan dalil2nya. Kebenaran mutlak adalah milik Allah, akan tetapi Allah telah memberikan kita alat agar kita bisa memilah dan memilih sebuah kebenaran.

Wallahu a’lam….

Bayan

62 respons untuk ‘Hukum Wanita Haid Masuk Masjid

  1. Nik Hanim Nik Aziz berkata:

    Saya mahu bertanya kepada si penulis, anda rasa boleh atau tidak wanita haid masuk masjid kerana saya masih tidak ngerti.. dan saya rasa anda lebih berilmu, sila kongsi.

    Suka

    • almubayyin berkata:

      saya berusaha menampilkan beberapa pendapat dan tidak masalah anda memilih pendapat yg mana..

      secara pribadi, saya mmg lebih cenderung memilih wanita haid boleh masuk masjid..

      Suka

    • zahra assegaf berkata:

      hmm….. saya kira itu di ragukan karna di dalam hadits seseorang wanita yg sedang haid itu blh blh sjh msuk ke masjid/musholah sebab jika aman karna di ragukannya itu adalah takut darah haid itu jatuh kemana mana di perkirakan darah haid itu kan najis ??
      maka diharapkan kemasjid/musholah dengan berilmu ^_^

      Suka

    • ibu aliyah berkata:

      sy sangat setuju dengan pendapat anda,meskipun sy pernah bertanya pada guru sy,& kata guru sy wanita haid tdk boleh msk masjid,tp hati nurani sy mengatakan,kenapa tidak boleh msk masjid,lawong sekarang banyak penangkalnya kok.iya kalo dulu belum ada pembalut,takut netes,skrg sdh banyak alat yg bs menahan,& tdk mungkin menetes.

      Suka

    • almubayyin berkata:

      tidak masalah tentang akad nikah dilangsungkan saat wanita sedang haid, hanya saja si pengantin baru tersebut harus bisa menjaga diri untuk tidak melakukan hubungan suami istri hingga haid selesai..

      hal ini berbeda dengan thalak (cerai), cerai tidak diperbolehkan untuk dilakukan saat istri sedang haid..

      Suka

  2. diyak berkata:

    menurut aku, boleh tp dengan Syarat. karena Wanita Haidh itt dilarang bukan Karena Darah nya yg najis, Tapi Karena haidh adalah Hadast Besar. dan larangan Hadast Besar adalah Tidak boleh pegang,membawa,membaca Alquran,masuk masjid,thowaf. Nah sudah jelas kan bukan karena darah nya tpi hadast nya.

    Suka

    • almubayyin berkata:

      setiap orang akan beramal sesuai dengan yang diyakini kebenarannya..

      Alasan2 syar’i yang ada sudah ane paparkan di atas, sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa hal tersebut di atas masuk kategori khilafiyah.

      Sekarang kembali kepada diri kita untuk memilah dan memilih mana yang paling kuat dasarnya sesuai dalil-dalil yang ada..

      yang paling penting adalah, jaga ukhwah kita..

      Suka

  3. mitra berkata:

    jaman sekarang kan banyak produk buatan untuk mempermudah para kaum wanita supaya darahnya tidak menetes seperti softex, dll….beda jaman dulu,,,,itu kemungkinan asbabul wurudnya hadits nabi melarang kaum wanita untuk datang kemesjid….

    Suka

    • almubayyin berkata:

      wa’alaikumussalaam..
      selama tidak terjadi ikhtilat (percampuran dengan lawan jenis) di dalamnya, dan selama keluarnya dia dari rumahnya sesuai dengan tuntunan syar’i yang ada maka tidak ada larangannya.

      Berkata Imam Nawawi rahimahullah : [ Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
      “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah”
      Dan yang semisalnya dari hadits-hadits dalam bab ini menunjukkan bahwa wanita tidak dilarang mendatangi masjid akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan oleh ulama yang diambil dari hadits-hadits yang ada. Seperti wanita itu tidak memakai wangi-wangian, tidak berhias, tidak mengenakan gelang kaki yang bisa terdengar suaranya, tidak mengenakan pakaian mewah, tidak bercampur-baur dengan laki-laki, dan wanita itu bukan remaja putri (pemudi) yang dengannya dapat menimbulkan fitnah serta tidak ada perkara yang dikhawatirkan kerusakannya di jalan yang akan dilewati dan semisalnya. ] (Syarhu Muslim 2/83)

      Intinya, selama tidak akan menimbulkan fitnah dan memancing kejahatan-kejahatan terhadap wanita, maka hukumnya diperbolehkan.

      Suka

    • almubayyin berkata:

      emperan masjid atau musholla sebenarnya bagian dari masjid atau musholla tersebut..

      sekarang tinggal lebih condong kepada madzhab atau pendapat imam yang mana..?
      pendapat masing-masing imam yang ada sudah ane postingkan, tinggal kita baca dan simak baik-baik.

      secara pribadi ane memang lebih cenderung pada pendapat yang membolehkan wanita haid masuk ke masjid atau musholla.. wallahu a’lam..

      Suka

  4. dina berkata:

    assalamualaikum wr.wb
    saya mw tanya, saya skrg ada acara tabligh akbar dmasjid, nah pastinya ada pembacaan maulid dan sholawat, tapi yg saya ragukan, saya skrg sedang haid?bagaimana penjelasannya, saya bingung mungkin bsa dbantu?
    trma ksh sblumnya

    Suka

  5. tuti berkata:

    Alhamdulillah..
    Terima kasih atas artikelnya. saya suka cara menulis anda yang memaparkan hukum wanita haid masuk mesjid dari beberapa pendapat dilengkapi dengan dalil-dalinya dan tidak mengkhususkan mana satu yang paling benar. Sudah semestinya sebagai muslim/muslimah yang baik, kita harus tau banyak pendapat dari ulama beserta dalil-dalilnya dengan semakin banyaknya perselisihan dan perbedaan pendapat yang sering berujung pada putusnya tali ukhuwah diantara sesama kita. Rasa saling menghargai harus selalu dijaga sehingga umat islam bisa berjaya seperti pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin.

    Keep writing for others..

    Suka

  6. yudi berkata:

    maaf pak bayan ini golongan ahlusunnah apa muhammadiyah atau syiah y apa dasar hukumnya?.
    Sampai2 berani memposting bahwa wanita sedang haid d perbolehkan berdiam d dalam masjid. .mohon d jawab. .

    Suka

    • almubayyin berkata:

      afwan pak, sebaiknya dibaca dahulu isinya secara keseluruhan.. yang ane tulis adalah tentang perbedaan pendapat di kalangan ahlus sunnah wal jamaah, para fuqoha (ahli ilmu fiqih) yang ada.. tujuannya (pemaparan perbedaan pendapat) adalah, agar sesama muslim tidak terjebak untuk menyalahkan saudara muslim yang lainya kemudian menganggap sesat saudara muslim yang lainnya dikarenakan ilmu yang di dapat hanya sebagian dari keseluruhan ilmu Islam yang ada..

      Jika ada yang berbeda pendapat dengan kita, maka jangan mudah untuk memvonis sesat kepada saudara muslim yang lainnya.. itulah fungsi dari kita belajar tentang perbedaan pendapat yang ada di dalam fiqih, agar lebih bijaksana memandang perbedaan yang aqda di antara sesama muslim.. begitu..

      Suka

    • Rofi Gunawan berkata:

      Maaf sy sependapat sama pak Yudi,klu wanita haid diperbolehkan masuk kemasjid,apa bedanya pasar, tempat hiburan seperti bar dan gereja sama masjid ? mana yg dianggap tempat suci ya ? bingung sy…..

      Suka

      • almubayyin berkata:

        silahkan untuk mengikuti yang menurut kita lebih mendekati kebenaran, fungsi tulisan di atas adalah kita bisa menghormati perbedaan yang ada di antara kita.. ini adalah masalah khilafiyah, yang dalam hal ini kita dilarang untuk mencela pendapat ulama yang berbeda dengan yang selama ini kita pahami dari ulama panutan kita..

        Suka

    • almubayyin berkata:

      jangan sampai kita melecehkan pendapat yang mengatakan bahwa wanita haid boleh berdiam di masjid, karena salah seorang yang berpendapat demikian adalah Al Muzani, seorang ulama madzhab Syafi’i dan juga salah satu murid utama dari Imam Syafi’i.. Beliau juga merupakan salah satu ulama kenamaan dan juga sangat dihormati dari kalangan ulama Syafi’iyah..

      Jadi, marilah kita di sini mulai belajar untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan pendapat di kalangn para ulama yang ada. Semuanya yang ane paparkan di sini adalah pendapat ulama ahlus sunnah wal jama’ah..

      Suka

  7. Alimuddin HM berkata:

    Alhamdulillah,, bagi orang yg berilmu dan terus mau belajar maka tidak mudah untuk saling menyalahkan satu sama lain selama masing2 punya dalil dan tidak taklid atas pendapat yg belum jelas dasarnya.. Semoga Allah senantiasa melimpahkan kita dgn ilmu yg bermanfaat, syukrn atas postingannya.

    Suka

  8. Muslim Knight berkata:

    Assalamu ‘alaikum
    izinkan sy pertama kali menunjukkan bahwa sy ikut pendapatnya Imam Syafi’i yg menyatakan kalau ada keperluan, contoh : kebakaran, perampokan, kemalingan, teror, dsb, tapi tujuan sy disini adalah untuk menyampaikan maksud Ahlussunnah dsb yg dibilang oleh sdr yudi

    untuk sdr yudi :

    yg termasuk ahlussunnah, anda paham dulu deh artinya : Ahlu (ahli) sunnah (perbuataan Nabi Muhammad SAW) ditambah wa l-jama’ah (read : wal jama’ah) yg berarti berbarengan. secara maksud mari kita lihat ke dlm sejarah tentang pemilihan Khalifah pertama. golongna Syi’ah menganggap bahwa Ali RA lebih pantas menjadi khalifah karena beliau termasuk Ahlu l-bayt (read : Ahlul Bait) dan org dekat Rasulullah, dan alasan yg lainnya, sementara Abu Bakar RA dipilih karena beliau as-Sabiqunal-awwalun, yg menggantikan imam shalat saat Nabi Muhammad SAW uzur, dll, maka disaat itulah perbedaan antara Ahulussunnah (Sunni) dan Syi’ah, setelah kematian Nabi Muhammad SAW. mereka dlm pandangan ibadah dan hadits yg digunakan juga memiliki landasan yg berbeda.

    Mengenai NU, Muhammadiyah, Persis, dll saya yakin mereka Ahlussnunnah karena dlm prinsipnya terang2an mereka mengikuti 4 Imam Mazhab, contohnya NU yg mengikuti Imam Syafi’i. tapi ada perbedaan pendapat mereka mengenai hal2 yg diluar aqidah. contoh : hukum isbal, janggut, qunut, dsb (saya harap sdr almubayyin berkenan membuat artikel tentang itu semua). kita mengikuti saja hadits dan ayat al-Qur’an yg mendekati atau mencapai kebenaran. hendaknya itu semua tidak menjadi perbedaan antara kita. KIta harus bersatu. yg terpenting adalah Ukhuwah Islamiyyah. masih banyak hal diluar sana yg lebih berbahaya, sebagai contoh fitnah missionaris kristen yg fitnahnya sudah banyak ditepis oleh sdr almubayyin.
    Mohon maaf bila ada kesalahan, Wassalamu ‘alaikum

    Suka

  9. Yatie berkata:

    Penerangan yang jelas. terima kasih atas perkongsian ilmu. Perbezaan pendapat kita hormati, Allah Maha Bijaksana dan Maha Pengampun.

    Suka

  10. bisri berkata:

    Mas mubayyin sampaikan aja dg niat tulus..soal org setuju atau tdk..ya silakan aja itu jg tdk salah…sdh betul biarlah org memutusjan sendiri mana yg benar menurut pertimbangannya..he..he..saya yakin komen singkat saya inipun ada yg setuju ada jg yg nolak kok..he..he..

    Suka

  11. febriwati rahayu berkata:

    Assalamualaikum, maaf mau tanya. ketika saya sekolah dan dalam keadaan haid saya menemani teman saya yang ingin shalat di masjid karna ia tidak akan shalat jika tidak ada teman. dan pada saat itu waktu shalat hampir habis. bagaimana menurut anda?

    Suka

    • almubayyin berkata:

      Wa’alaikumussalaam..

      Jika anda cenderung mengikuti jumhur dari madzhab Imam Syafi’i maka anda bisa mengantar teman anda itu sholat ke masjid, karena diperbolehkan masuk masjid walau hanya sebentar saja tanpa harus menetap di dalamnya. Bukankah mengantar ke masjid tidak harus ikut sholat atau berlama-lama di masjid?
      Jika teman anda sudah sampai di masjid dan persiapan sholat anda bisa katakn anda akan tunggu sebentar di luar.

      Hal ini sesuai dengan dalil :

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ –
      “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (An Nisa’ : 43)

      Kata “shalat” di artikan tempat shalat.. Tetapi dalam ayat tersebut tidak menyebutkan wanita haid. Wanita haid dalam ayat tersebut diqiyaskan dengan kata junub. Sehingga ulama dari kalangan ini membolehkan dengan syarat hanya sekedar lewat atau mengambil sesuatu di dalam masjid dengan dikuatkan oleh dalil

      عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ.
      Hadits ‘Aisyah, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berkata kepadanya: “Siapkanlah al-Humrah (semacam sajadah) dari masjid. Lalu ‘Aisyah berkata: Saya sedang haid. Beliau bersabda: Sesungguhnya haid kamu tidak di tanganmu” (HR. Muslim dan at-Turmudzi, no. 134, dan Abu Dawud, no. 261, dan an-Nasa’i, no. 272, dan Ibnu Majah, no. 632).

      Adapun jika anda mengikuti madzhab Hambali diperbolehkan menetap dengan syarat ada wudhu’seperti wudhu’sholat seperti tersebut di dalam hadits tentang para shahabat yang berada di masjid dalam kondisi junub sesuai dengan dalil yang ada dari Atha bin Yasar :

      عن عطاء بن يَسَار قال: رأيت رجالا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يجلسون في المسجد وهم مجنبون إذا توضؤوا وضوء الصلاة. وهذا إسناد صحيح على شرط مسلم
      ‘Atha bin Yasar berkata: “Aku melihat para laki-laki dari sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Jika mereka wudhu seperti wudhu shalat mereka duduk-duduk di masjid padahal mereka sedang keadaan junub.” (Diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam Sunannya dengan sanadnya shahih sesuai syarat Imam Muslim).

      Akan tetapi dari dalil tersebut juga terjadi perbedaan pendapat, sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa junub dengan haid itu sama yakni sama-sama hadats besar dan ada ulama yang mengatakan bahwa junub dengan haid itu berbeda.

      Dan jika anda mengikuti sebagian ulama dari madzhab Syafi’i seperti Al Muzanny, Abu Hamid Asy-Syafi’i, Ibnu Mundzir dan yang lainnya, maka anda bisa mengantar serta menunggu teman anda selama dia melakukan sholat. Karena menurut pendapat sebagian ulama madzhab Syafi’i diperbolehkan menetap di masjid selama wanita yang haid bisa menjaga kebersihannya.

      Lengkapnya penjelasan beserta dalil-dalilnya bisa dibaca pada artikel di atas..

      Sekarang kembali kepada anda untuk lebih cenderung ikut pendapat yang mana. Karena semua pendapat ada dalil shahihnya, sehingga ini masuk ranah khilafiyah. Wallahu a’lam.. Demikian..

      Suka

  12. nugi berkata:

    bearti tdk harus mandi wajib stelah keluar mani… toh saya cm duduk saja disalam mesjid.. itu kata lain dari pendapat no 3 ya?

    Suka

    • almubayyin berkata:

      Setelah keluar mani tidak wajib harus langsung mandi saat itu juga, bahkan Rasululloh pun juga kadang tidak langsung mandi saat kondisi junub :

      كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ
      “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari no. 288).

      Cukup berwudhu dulu saat akan tidur dalam kondisi junub tanpa harus mandi terlebih dahulu, dan setelah bangun tidur baru kemudian mandi. Akan tetapi kadang Rasululloh pun mandi terlebih dahulu baru kemudian tidur seperti dalil berikut saat Aisyah ditanya tentang masalah junub :

      كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً.
      “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qois berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim no. 307).

      Intinya diperbolehkan untuk tidak langsung mandi terlebih dahulu saat keadaan junub.. demikian..

      Suka

    • almubayyin berkata:

      baik, saya beri tambahan jawaban jika pertanyaannya titik beratnya adalah bukan pada kalimat mandi wajibnya, akan tetapi tentang duduk-duduknya di masjid.. tentang duduk-duduk di masjid saat junub menurut pendapat sebagian ulama yang membolehkan, hal ini juga pernah dilakukan para shahabat Rasululloh seperti yang diceritakan oleh seorang ulama pada jaman Tabi’in dan termasuk kalangan tabi’in generasi tua, yakni Atha bin Yasar :

      عن عطاء بن يَسَار قال: رأيت رجالا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يجلسون في المسجد وهم مجنبون إذا توضؤوا وضوء الصلاة. وهذا إسناد صحيح على شرط مسلم
      ‘Atha bin Yasar berkata: “Aku melihat para laki-laki dari sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Jika mereka wudhu seperti wudhu shalat mereka duduk-duduk di masjid padahal mereka sedang keadaan junub.” (Diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam Sunannya dengan sanadnya shahih sesuai syarat Imam Muslim).

      Intinya mari kita hormati perbedaan pendapat yang ada, terlebih perbedaan tersebut memiliki dasar dari dalil yang shahih dan pendapat ulama seperti yang saya sebutkan di atas.. afwan..

      Suka

  13. nugi berkata:

    sy sungguh kecewa dengan jawaban anda.. sudah jelas dalam surat annisa ayat 43 tp anda lebih membenarkan hadist yang selalu jadi perselisihan.. marilah kita kembali ke alquran dan semoga allah memaafkan kita semua

    Suka

    • almubayyin berkata:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

      Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS An Nisa;43)

      Maksud anda apanya yang bertentangan dan apa yg membuat anda kecewa ?!
      Apakah anda termasuk orang yang inkarul hadits atau inkarul sunnah ? Tidak mau menggunakan hadits sebagai dasar hukum dalam Islam ?

      Jika demikian, maaf kita berbeda jalur.. jika anda orang yang masih mengakui hadits sebagai dalil dan dasar hukum dalam Islam, mari kita diskusikan hal ini.. Bahwa dalam kehidupan nyata Rasululloh seperti yang diceritakan istri beliau sendiri, dalam keadaan junub kadang beliau tidak langsung mandi saat itu juga dan kadang pula beliau langsung mandi saat itu juga.. Ada pilihan sesuai dalil di atas..

      QS An Nisa;43 di atas menerangkan kewajiban mandi saat junub jika hendak sholat.. adapun waktu mandi junub itu sendiri apakah saat junub itu langsung mandi seketika itu juga ataukah bisa ditunda dalam artian tidak langsung mandi karena belum tiba saatnya melaksanakan sholat, itu tidak diterangkan di ayat tersebut.. betul ?!

      Suka

  14. nugi berkata:

    jika dengan kekecewaan saya anda sebut inkarul hadis, tidak masalah… dan saya juga tidak akan mengatakan anda inkarul quran… allah maha pengampun… dan jika ada yang bertanya.. tolong telaah dulu pertanyaanya… jangan sibuk takut salah dsb… kita sanemua hanyalah mahluk yang kekuragan ilmu… allahlah segala pemilik ilmu

    Suka

    • almubayyin berkata:

      saya sendiri jujur tidak tahu kekecewaan anda, karena pendapat no.3 yang anda tanyakan itu disertai dalil hadits shahih Bukhori dan Muslim.. Jika tidak setuju maka bantahlah, bukan sekedar bicara “kecewa” tapi tidak ada bantahan atas dalil shahih tersebut..
      Dan saya juga tidak tahu dimana letak saya bisa disebut inkarul Quran, sedangkan anda sendiri tidak bisa menunjukkan adakah hadits shahih tersebut bertentangan dengan Al Quran..?! Ataukah Rasululloh juga inkarul Quran karena tidak langsung mandi saat junub ?!

      Oleh karena itu jika ingin berdiskusi di sini, silahkan berdiskusi dengan sehat dan ilmiah disertai dalil-dalil shahih sebagai penjelasnya.. bukan dengan sekedar kata “kecewa” dan “kecewa” tapi anda sendiri tidak bisa menunjukkan di mana letak kesalahannya.. betul ?!

      Maaf.. Apakah selama ini anda menunjukkan di mana letak kesalahan dalil hadits tersebut ?! saya scroll naik ternyata tidak ada.. betul ?! wallahu a’lam..

      Suka

  15. nugi berkata:

    janganlah sombong dgn sedikit2 dalil-

    bacalah albaqarah 42, ali imran 78, lalu baca lg dan pahami dgn hati yg tenang annisa 43

    jalu baca lg pertanyaan sy itu

    Suka

    • almubayyin berkata:

      tidak ada yang sombong sama sekali dalam hal ini.. yang ada adalah ane cuma bingung, anda sekedar bicara kecewa tapi tidak tahu apa yg dikecewakan.. pertentangan ayat An Nisa 43 dengan yang dilakukan oleh Rasululloh seperti yang diceritakan oleh isteri beliau letaknya di mana ?!

      apakah kecewa bahwa Rasululloh pernah tidak langsung mandi junub saat itu juga, kemudian menunda mandi junub dengan wudhu seperti yang diceritakan istri beliau di atas ?!
      atau mungkin anda termasuk orang yang menolak hadits shahih dijadikan dasar hukum dalam Islam ?!

      ane gak tahu arah pembicaraan anda.. maaf..

      Suka

  16. achmad hafudzdin. berkata:

    menurut sya….hukum wanita haid mask mesjid,,itu boleh dan tidk boleh,dngn persyaratan yg tertntu.
    1.BOLEH, dengan catatan:
    a.Hanya sekedar lewat saja untuk suatu kepentingan.
    b. Boleh masuk hanya dengan waktu sebenta untuk kepentingan,sprti A’isyah yang di suruh mengambil sejada rosul d dalam mesjid,dngn catatan tdk tercecer darah haid’ya..tapi kalau untuk i’tikaf,pengajian atau mendngrkn bcaan al,qur’an atau alasan yg lain’ya jika berdiam’ya lama, maka tdk boleh,bahkan haram hukum’ya baik darahnya tercecer maupun tdk tercecer.

    2. HARAM. dngn alasan:
    a.untuk i’tikaf.
    b.untuk mendengarkan khutbah,pengajian rutin atau tdk rutin.
    c.di sengaja tanpa adanya kepentingan.
    Hukum HARAM ini tdk di pandang dari faktor tercecer’ya darah haid atau tidak,karna hukum haram melakukan kegiatan tersbt bagi wanita yang sedang haid itu sudah mutlaq hukum’ya haram,karena jika di korelasikan dengan masala tercecer atau kebersihan maka apa bedanya dengan ber wudlu. misalnya.kita ingin melaksanakan shalat,,sebelumnya kita berwudlu,tapi ketika hendak melaksanakan shalat kita mengeluarkan angin (kentut). maka kita pasti dan di wajibkan untuk berwudlu kembali,padahal anggota wudlu kita yang tadi mash bersih,tapi kenapa kita d wajibkan untuk berwudlu,,berarti masalah wudlu tdk d pandang berdasarkan kebersihan,tapi sudah ada hukum asal’ya, begitu pula dengan wanita istihadoh, padahal ketika melaksanakan shalat,wanita tersebut mengeluarkan darah istihadoh,,tapi ia tetap sah hukum shalat’ya,padahal ia sedang mengeluarkan darah istihadoh yang najis,sudah jelas,,hukum haram wanita yang sedang haid melakukan tiga kegiatan di atas d dalam mesjid bukan karena faktor kebersihan( tercecernya darah haid)melainkan sudah hukum asal.
    .meski d zaman sekaran banyak alat atau produk yang di peuntukan untuk wanita haid.yang sudah jelas aman(tdk akan tercecer,tetap masuk mesjid bgi wanita haid untuk melakukan hajat yang tercantum di atas,itu hukumnya haram.

    Suka

    • bayanaang berkata:

      silahkan antum suka yang mana tidak ada masalah koq.. Bedanya, tulisan ane itu berusaha menjelaskan dari berbagai perbedaan pendapat yang ada di kalangan ulama beserta dalil-dalil yang mereka gunakan.
      Tujuannya adalah agar tulisan ane di atas bisa menambah wawasan keilmuan bagi kaum muslimin tentang dasar-dasar yang digunakan para ulama sehingga terjadinya perbedaan pendapat yang ada selama ini.
      Harapan ane adalah agar kita nantinya setelah membaca penjelasan dalam artikel, tidak mudah saling menyalahakan dan menyudutkan saudara2 kita yang berbeda sumber ilmunya dengan kita. Karena dengan kekurangan wawasan tersebut bisa menimbulkan pertikaian dan atau bahkan permusuhan yang lebih besar di antara kita sesama muslim.. itu saja..

      Suka

  17. Jeihan berkata:

    Terima kasih. Saya senang dengan penyajian dari 3 sudut pandang seperti ini. Tidak seperti di sumber lain yang langsung membolehkan atau tidak membolehkan. Lebih obyektif. Salut.

    Suka

  18. Nicken berkata:

    Sy mau bertanya, sya akad dlm mesjid dlm keadaan haid wlaupun sdh slsai
    tp blm mandi wajib. Sblm akad saya bertanya kpda org2 dan jwban mereka boleh asal darah haid tdk bercecer,

    Tp ad jg yg mngatakan hram msuk mesjid kerna sdg haid.
    Saya takut pernikahan saya jd tidak Sah..
    Apakah saya harus mengulangi akad lg?
    Bagaimana solusi nya pak ustad mohon jawabnnya.. Terimakasih

    Suka

    • bayanaang berkata:

      Ada perbedaan pendapat tentang masalah wanita haid masuk masjid sesuai tulisan saya di atas.. Jadi menurut saya tidak ada masalah jika kita mengikuti pendapat yang membolehkan wanita haid masuk masjid, karena disertai dalil yang shahih juga. Selain itu, pendapat tersebut juga dipegang oleh para ulama yang mumpuni di bidang ilmu fiqih Islam.

      Masalah haid sebenarnya tidak ada hubungannya dengan aqad nikah, karena aqad nikah tidak melibatkan si pengantin wanita. Aqad nikah itu terjadi antara pengantin lelaki dengan orang tua (wali) pengantin wanita yang disaksikan oleh dua orang saksi. Jadi seandainya pengantin wanita tidak ada di lokasi tersebut pun pernikahan sudah bisa dinyatakan sah.

      Kesimpulannya pernikahan tersebut tetap sah selama dalam proses aqad tersebut ada aqad antara pengantin pria dengan orang tua (wali) pengantin wanita yang disaksikan oleh dua orang saksi. Sehingga tidak perlu diulang jika hal tersebut sudah terpenuhi, tak terpengaruh dengan hadir atau tidaknya pengantin wanita di lokasi aqad nikah.

      Suka

    • bayanaang berkata:

      Wanita diperbolehkan melakuakn amalan yang biasa dilakukan ibadah haji kecuali tawaf, seperti pesan Rasulullah kepada Aisyah :

      فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
      “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)

      Selain tentunya larangan shalat dan amalan lain bagi wanita haid pada umumnya di saat ia sedang di luar ibadah haji seperti di atas.

      Suka

Tinggalkan komentar