Shalat Sunnah Fajar

 

Sejenak kita mudzakarah tentang shalat sunnah Fajar beserta keutamaan-keutamaan di dalamnya.. oleh karena itu, sebelumnya kita menegok dalil2 yang ada terlebih dahulu..

Apakah shalat sunnah fajar..?! Shalat sunnah fajar adalah sholat sunnah yang didirikan sebelum shalat shubuh, karena shalat Subuh sendiri disebut dengan shalat fajar, karena dalam beberapa dalil baik Al Quran ataupun hadits Nabi SAW menyebut subuh dengan kata Fajar sesuai dengan dalil di bawah ini..

1. QS 2;187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Dalil ini sehubungan dengan orang yang berpuasa yang mereka diharuskan berhenti makan dan minum serta aktifitas yg membatalkan puasa saat terdengar kumandang adzan Subuh. Sehingga kata “Fajar” di atas adalah sebagai ganti kata Subuh.

2. QS 17;78. Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) fajar (shubuh). Sesungguhnya shalat fajar (shubuh) itu disaksikan (oleh malaikat).

Para mufasir telah sepakat bahwa kata “Fajar” dalam ayat tersebut adalah dalil untuk menjalankan Shalat Subuh dan keutaman Shalat Shubuh.

3. QS 97;5. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar


Ayat ini membahas tentang lailatur Qadr, dan kata “Fajar” tersebut menandakan Shubuh.

4. “empat raka’at sebelum dhuhur dan dua rakaat sesudahnya dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua raka’at sesudah ‘Isya dan dua raka’at sebelum sholat fajar.”— HR–Tirmidzi.

Berdasarkan dalil di atas, kata “Fajar” yang dihubungkan dengan shalat adalah sebagai kata ganti subuh.

Pertanyaan yang timbul adalah, kapan waktu pelaksanaan shalat Sunnah Fajar tersebut..??!! nah, untuk mengetahui hal tersebut, mari kita bahas dalil2 yang ada untuk mengatahui kapan pelaksanaan shalat tersebut..

  1. “Jika muazzin selesai dari adzan shalat shubuh (kedua) dan subuhpun telah nampak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat dua rakaat yang ringan sebelum shalat ditegakkan.” (HR. Muslim no. 723)
  2. “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai mendengar azan (shubuh), maka beliau shalat dua rakaat fajar dengan meringankan (raka’at) keduanya.” (HR. Muslim no. 724)
  3. Jikalau muazzin sudah diam dengan bunyi azan shalat Subuh dan sudah tampak jelas terbitnya fajar dan telah didatangi oleh muazzin, lalu beliau s.a.w. berdiri untuk melakukan shalat sunnah dua rakaat yang ringan, kemudian berbaring pada belahan tubuhnya yang kanan sehingga beliau s.a.w. didatangi oleh muazzin untuk memberitahu-kan waktunya iqamat.” (HR Muttafaqun ‘alaih)

Dari dalil2 yang ada tersebut di atas akhirnya kita mengetahui bahwa waktu shalat sunnah Fajar adalah sebelum Shubuh, alias Shalat sunnah fajar  adalah Shalat Qobliyah Shubuh.

Sekarang marilah kita membahas bagaimana keutamaan2 Shalat sunnah fajar atau Shalat Qobliyah Shubuh tersebut dengan  membahas dalil2 yang ada :

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725).

Hari ini, jika manusia ditawari uang Rp. 1 Milyar dan dia juga ada waktu serta kemampuan (jika saja dia mau) untuk mendapatkannya, tetapi kemudian dia akhirnya tidak bisa mendapatkan uang tersebut hanya dikarenakan dia menunda-nunda waktu hingga terlewatlah waktu dan kesempatan untuk mendapatkan uang tersebut.. apa yang akan dia rasakan..??!!

Dia akan mengalami penyesalan yang amat sangat dalam dan bahkan mungkin dia setengah berteriak bahkan mungkin berteriak keras2 untuk sekedar mengatakan “rugi aku..!! rugi besaaarrr..!!”..

bagaimana tidak..??!! uang segitu gede ada di depan mata kita tetapi akhirnya hilang sia2.

Saat ini Allah Subhanahu wa ta’ala telah menjajnjikan kita rejeki yang jaauuuhhh lebih besar dari sekedar uang Rp. 1 Milyar tersebut, yaitu dunia dan isinya.. berapa harga dunia dan isinya dibanding uang Rp. 1 Milyar tesebut kawan..??!! dan yang lebih penting itu apakah kita yakin pada janji Allah itu..??!!

bukankah Allah Subhanahu wa ta’ala sendiri yang menjanjikannya pada kita..??!!

bukankah kita juga mengaku beriman pada Allah Subhanahu wa ta’ala, yang sebenarnya mengandung arti bahwa kita lebih percaya pada Allah melebihi kepercayaan kita pada makhluq..??!!

dan bukankah kita juga percaya Allah tidak pernah mengingkari janjiNya..??!!

QS 31;33 : إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ..
“..Sesungguhnya janji Allah adalah benar..”
Allah tidak pernah berdusta kawan..!!!

Jika kita percaya bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala tidak pernah berdusta, lalu mengapa kita tidak berusaha mendapatkan janji Allah Subhanahu wa ta’ala melebihi janji manusia di dunia ini..??!!

seperti permisalan di atas, saat kita terlepas mendapatkan uang gede di dunia ini kita merasakan kerugian yg amat sangat besar dan penyesalan yg amat sangat luar biasa bahkan mungkin bila ada kesempatan lainnya kita tidak akan melakukan kesalahan serupa, sehingga kita akan berusaha lebih keras untuk mendapatkannya..

tetapi saat kita terlepas dari mendapatkan janji Allah Subhanahu wa ta’ala yg jaaauuuhhh lebih gede tersebut di atas kita sering santai2 saja bahkan tidak ada rasa penyesalan sedikitpun manakala kita luput dari mendapatkannya.. mungkin kesempatan yg ada esok harinya pun akan kita lewatkan juga, dan juga sama tanpa ada penyesalan sedikitpun, laksana seorang yg tidak percaya terhadap janji dari Sang Penciptanya tersebut..
Jika kita mengaku bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Tuhanku, dan mengaku sangat yakin pada janji2Nya, maka jangan pernah lagi kita menyia2kan kesempatan emas tersebut.. karena di dalam janji tersebut ada ke-ridho’an Allah Subhanahu wa ta’ala..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabat paham akan hal tersebut, sehingga mereka tidak pernah mau meninggalkannya walau sekalipun.. mereka sangat bersungguh2 dan serius mendapatkannya, seperti tergambar dalam hadits2 di bawah ini :

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh” (HR. Muslim no. 724).

Bahkan ada salah seorang shahabat yang luput dai mendapatkannya, maka dia qodho’ shalat tersebut dengan menjalankannya setelah shalat Shubuh, krn merasakan kerugian yang amat sangat besar kalo tidak menjalankannya..

“Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki yang mengerjakan shalat dua rakaat lagi setelah shalat subuh. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Shalat subuh itu hanya dua raka’at.” Laki-laki itu menjawab, “Sesungguhnya aku belum mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at yang diseharusnya dikerjakan sebelumnya, karena itu aku mengerjakannya sekarang ini.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diam.” (HR. Abu Daud no. 1267)

Shalat Qobliyah yg terpaksa diqodho’ dengan menjalankannya setelah shalat wajibnya diperbolehkan manakala dia memang sudah rutin melaksanakan qobliyah tersebut tepat waktunya, hanya saja dikarenakan kondisi insidentil yg menyebabkan dia terlepas dari menjalankannya tepat waktu..
So.. mari semangat menjalankannya kawan.. selagi nyawa masih di kandung badan.. selagi umur masih di beri Tuhan.. selagi kesempatan masih ada.. selagi malaikat maut belum menjemput kita.. semangat..!!! semangat..!!! semangat..!!!

Artikel Terkait :

https://almubayyin.wordpress.com/about/keutamaan-sholat-isyadan-shubuh-berjamaah/

65 respons untuk ‘Shalat Sunnah Fajar

  1. zeny berkata:

    Ass. Wr wb , saya mau tanya seandainya di sautu tempat dimana tidak kedengaran suara adzan subuh dan iqomah, artinya kita tidak tahu apakah iqomah sudah masuk, apakah bisa terus dilaksanakan sholat sunnah baru fardhunya? Terima kasih.

    Suka

    • almubayyin berkata:

      Intinya shalat sunnah fajar dilakukan sebagai qobliyah shol;at shubuh. jadi, kapanpun akan dilakukan shalat shubuh maka sebelumnya sebaiknya dilakukan shalat qobliyah tersebut.
      Walapun kadang karena beberapa keadaan yang insidentil kita terlambat bangun karena lelapnya tidur, hingga terlihat sudah tinggi matahari, saat itu kita juga tetap diperintahkan melakukan shalat Shubuh, hal ini sesuai hadits nabi :
      “Siapa yang tertidur hingga melewatkan satu waktu shalat atau terlupa waktu shalat, ia harus mengerjakan shalat yang terlewatkan itu seketika ia ingat dan tidak ada sanksinya (yang lain) kecuali itu.”
      Setelah beliau bersabda demikian, beliau lantas membacakan ayat, “Kerjakanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14). Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

      jika kondisi demikian (shubuh kesiangan) maka sebelum shalat shubuh yang terlambat tersebut tetap disunnahkan menjalankan sholat qobliyah shubuh, yakni shalat sunnah fajar tersebut.

      Hal tersebut juga seperti yang dikisahkan dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan yang lainnya (juga termuat dalam kitab Fiqhus sunnah) pernah suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para shahabat dalam perjalanan yang melelahkan saat selesai jihad. saat beristirahat di malam hari, karena begitu lelahnya perjalanan tersebut hingga mereka semua terbangun saat matahari sudah terbit.
      kemudian Nabi mengambil wudhu’ dan memerintahkan Bilal mengumandangkan adzan, setelah itu beliau menjalankan shalat sunnah fajar, baru kemudian qomat dan menjalankan shalat shubuh secara berjamaah.

      rukhshoh shalat shubuh kesiangan di atas ada jika memang bukan merupakan kebiasaan kita bangun siang, tetapi kondisi2 tertentu yang diluar kendali kita hingga kita bangun kesiangan. Dan itu adalah bentuk kasih sayang Allah pada hambaNya..

      wallahu a’lam..

      Suka

    • almubayyin berkata:

      wa’alaikumussalaam..

      jika rumah dekat dengan masjid, maka sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah. Hal ini yang sering diamalkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam..

      adapun jika rumah tidak dekat dengan masjid dan diperkirakan jika dilakukan shalat sunnah di rumah akan menyebabkan kita terlambat shalat berjamaah, maka sebaiknya dilakukan shalat sunnah tersebut di masjid. Hal ini pun pernah dilakukan para shahabat radhiyallahu ‘anhum.

      Suka

  2. Puspita berkata:

    Assalamualaikum.. terimakasih atas ilmu yang bermanfaat ini semoga anda senantiasa mendapat rahmat & hidayah karena membagikan ilmunya, saya sangat terbantu sekali.. yang mau saya tanyakan, bacaan surat pendek setelah surat Alfatihah apakah juga diatur atau boleh baca surata apa saja?

    Suka

  3. Erna Bardan berkata:

    Alhamdulillah, sy jd tau waktu yg tepat utk mengerjakan shalat Fajar, krn selama ini pendapat bbrp org dan ustadz, ckp membingungkan. Alhamdulillah jg, ternyata yg sy lakukan sdh bnr. Dan kini smakin mantap lg utk mengerjakannya, amin…

    Suka

  4. Bagus krisna(yon Budiono) berkata:

    Artikelnya bermanfaat….namun saya masih bingung ..Ayat yang pertama dan kedua apa yang di baca??? atau hanya fatihah saja…mohon masukannya dong… terimakasih Syukron….
    juegos

    Suka

    • almubayyin berkata:

      maksudnya raka’at pertama dan kedua surat apa yg dibaca begitu..?

      selain ayat yg wajib, yaitu Al Fatihah, ada surat2 lain yg biasa dibaca oleh Rasulullah seperti tertera di dalam hadits berikut di bawah ini :

      dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dia berkata,

      أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

      “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca dalam dua rakaat fajar: Qul Yaa Ayyuhal dan Qul huwallaahu Ahad.” (HR. Muslim;726)

      atau di hadits lainnya dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berbunyi,
      عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَالَّتِي فِي آلِ عِمْرَانَ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ
      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua rakaat shalat sunnah subuh membaca firman Allah قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا (Al Baqarah 136) dan membaca تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ (Ali Imran 64)” (HR. Muslim 728).

      pilih salah satunya.. smoga bermanfaat..

      Suka

  5. dheby dvighemi berkata:

    assalamualaikum wr. wb
    terima kasih atas infonya,, saya sangat terbantu skali
    saya mau tanya .. sebelum shalat subuh kan ada shalat sunat rawatib,, stelah mengerjakan shalat sunat fajar apakah kita mengerjakn shalat sunah rawatib dulu bru shlat subuh??
    terima kasih wassalamualaikum wr. wb

    Suka

  6. Yusuf berkata:

    Maaf ustad. Saya sering bingung sholat sunnah fajar. Kadang q mengerjakan stelah adan subuh kadang sebelum subuh. Tp saya melakukan jg sholat sunnah qobliah subuh soalx buku tuntunan sholat yg saya baca sholat sunah fajar dan sunah qobliah subuh itu niatx gk sama. Jd saya mengerjakan dua duax. Trus saya mengerjakan sholat subuh. Mohon beri penjelasan.

    Suka

    • almubayyin berkata:

      di dalam penjelasan sy, sebenarnya sudah sy terangkan bahwa shalat sunnah fajar itu adalah qobliyah shubuh itu sendiri, sehingga pelaksanaannya adalah dilakukan setelah adzan shubuh. sbelum tiba fajar (shubuh), maka bukan disebut shalat sunnah fajar namanya. demikian, smoga bisa mencerahkan.

      Suka

  7. isnani berkata:

    terima kasih ustad ilmunya hal ini sangat bermanfaat buat saya.semoga Allah memberi balasan kebaikan yang berlimpah buat ustad. Amiin/

    Suka

    • almubayyin berkata:

      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
      إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
      “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari no. 537 dan Muslim no. 714)

      Dalil di atas adalah dalil yang biasa digunakan untuk sholat tahiyatul masjid, maka marilah kita cermati isi dari hadits tersebut untuk bisa mendapatkan ilmu darinya serta bisa pula mengerti maksud isi pesan tersebut. Perintah di dalam hadits tersebut adalah sholat 2 rakaat, dan tidak diperinci harus sholat dengan niatan yang tertentu, jadi sholat 2 rakaat apapun dengan niat apapun sudah bisa menggugurkan perintah tersebut.

      Jika saja waktu tidak dimungkinkan kita melakukan sholat tahiyatul masjid sendiri kemudian sholat sunnah qobliyah sendiri, maka sebaiknya kita sholat sunnah qobliyah atau sholat sunnah fajar (saat shubuh) saja sudah cukup untuk menggugurkan perintah sholat 2 rakaat di dalam hadits tersebut di atas.

      Suka

  8. Dimaz Saputra berkata:

    Assalamu’alaikum,, Saya bekerja di negara non muslim dan tinggal jauh dari masjid hingga tak bisa mendengar suara adzan.Saya melakukan sholat fardhu di rumah sendirian dan waktunya melihat jadwal sholat yang ada di handphone.Jika saya melaksanakan sholat fardhu terlambat 10 atau 15 menit setelah jadwal yang ada, bolehkah saya mendahulukan sholat sunah qobliyah sebelum melaksanakan sholat fardhu?

    Suka

      • almubayyin berkata:

        jika kondisi tidak memungkinkan untuk mendatangai jamaah semisal dikarenakan kita tinggal di negara yang mayoritas non muslim dan masjid jarang sekali bisa kita dapatkan, maka hal tersebut sebenarnya sesuai dengan keadaan yang digambarkan di dalam hadits :
        Rasulullah Shallallohu’alaihi wasallam bersabda:

        يعْجُبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِىْ غَنَمٍ فِى رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ ، يُؤَذَِنُ بِالصَّلاَةِ ، وَيُصَلِّىْ ، فَيَقُالُ اﷲُعَزَّ وَجَلَّ : ,, أَنْظُرُوْاعِلىٰ عَبْدِ ىْ يُؤَذْنُ وَيُقِيْمُ الصَّلاَةَ يَخَفُ مِنِّى ، فَقَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِيْ وَاَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ
        “Robb kalian ta’jub kepada seorang penggembala kambing yang ada di atas bukit. (Karena) ia mengumandangkan adzan (panggilan) untuk shalat. Kemudian Allah Ta’ala berfirman: Lihatlah hamba-Ku ini. Ia adzan dan iqamat serta mendirikan shalat. Ia takut kepadaku. Karena itu Sungguh Aku mengampuninya dan memasukkannya ke dalam Jannah” (Abu Dawud di dalam Shalatus-Safar hadits nomor 1203, An-Nasa’I di dalam Al-Adzan (1/108) dan Ibnu Hibban (260)).

        Keadaan di mana dia tidak bisa melaksanakan sholat berjamaah dikarenakan lokasinya jauh yang dari masjid. Cukup ada adzan sendiri walau di tempat yang tak ada manusia sekalipun disyariatkan anda untuk tetap adzan sendirian seperti dalam dalil :

        فَاِذَا كُنْتَ فِى غَنَمكَ اَوْ بَادِيَتِكَ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنّدَاءِ، فَاِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ اْلمُؤَذّنِ جِنٌّ وَلاَ اِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ اِلاَّ يَشْهَدُ لَهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ. قَالَ اَبُوْ سَعِيْدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ ص. احمد و البخارى و النسائى و ابن ماجه
        Maka jika kamu berada di (tempat penggembalaan) kambing atau di padang pasirmu, keraskanlah suaramu ketika adzan. Karena tidaklah jin, manusia ataupun sesuatu yang mendengar suara muadzdzin, melainkan akan menjadi saksi nanti pada hari qiyamat”. Abu Sa’id berkata, “Saya mendengar perkataan itu dari Rasulullah SAW”. (HR. Ahmad, Bukhari, Nasai dan Ibnu Majah)

        Kemudian setelah anda mengumandangkan adzan tersebut, anda bisa segera melaksanakan sholat sunnah qobliyah. Sholat sunnah qobliyah bisa dilaksanakan walau pelaksanaan sholat fardhunya mundur dikarenakan beberapa keadaan,
        Sebelum sholat fardhu anda laksanakan, maka anda kumandangkanlah iqomat sesuai dengan dalil di atas. Sekian..

        Suka

  9. Nyimas Sekar Arum berkata:

    Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
    ustad ijin share ya
    Alhamdulillah dapat ilmu baru dan tidak bingung lagi terima kasih ya ustad
    semoga ustad dan keluarga selalu mendapatkan berkah baik dunia maupun akhirat Aamiin ya rabbal allamin

    Suka

  10. Noviana Dini berkata:

    assalamu’alaikum ustad
    saya mau tanya kalau sholat fajar dikerjakan berjamaah dengan suami di rumah gmana hukumnya? boleh apa tidak?
    syukron jawabannya

    Suka

    • almubayyin berkata:

      wa’alaikumussalaam..
      sholat sunnah fajar tidak pernah dicontohkan dilakukan berjamaah oleh Rasulullah dan para shahabatnya, walau ada kesempatan untuk melakukan secara berjamaah..
      artinya di sini adalah, jika berjamaah solat sunnah fajar itu lebih utama atau lebih afdhol tentu hal itu sudah dilakukan oleh Rasulullah dan juga ada dalil yg menganjurkannya..

      masalah sah hukumnya atau tidak, menilik hukum yg tertulis di beberapa kitab seperti kitab Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhaddzab IV/4, I’anatuth Tholibin juz I hal. 245, Bughyatul Mustarsyidin hal. 67 dsb, dapat disimpulkan bahwa hukumnya sah/boleh tetapi tidak mendapat pahala jama’ah alias tidak lebih afdhol antara sholat jama’ah dgn sholat sendiri2..
      menurut hemat kami agar suami tidak terlambat jama’ah shubuhnya, sebaiknya sendiri2 saja.. toh berjama’ah sholat sunnah fajar tidak lebih afdhol, sedangkan terlambat mendapatkan takbiratul ula (takbir yg pertama) dari imam itu yg tidak afdhol.. silahkan simak pesan dari Rasulullah berikut ini :
      Imam al-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia mengatakan, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

      مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ

      “Barangsiapa yang shalat karena Allah selama 40 hari secara berjama’ah dengan mendapatkan Takbiratul pertama (takbiratul ihramnya imam), maka ditulis untuknya dua kebebasan, yaitu kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari sifat kemunafikan.” (HR. Tirmidzi)

      Suka

  11. Yudi berkata:

    assalamu’alaikum Ustadz..sy pernah dengar ceramah shubuh di radio tentang bacaan surat rakaat 1 & 2 sholat sunnah fajar:”agar kita terhindar dari penyakit d dunia, pada rakaat pertama membaca surat Al-Fil & rakaat kedua surat ASY-SYRH, bagaimana pendapat Ustadz mengenai fadhilah ini?

    Suka

    • almubayyin berkata:

      wa’alaikumussalaam..
      saya belum pernah tahu ada dalil tentang fadhilah surat itu, yg ane temukan hanya dalil dalam jawaban ane sebelumnya :
      dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dia berkata,

      أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

      “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca dalam dua rakaat fajar: Qul Yaa Ayyuhal dan Qul huwallaahu Ahad.” (HR. Muslim;726)

      atau di hadits lainnya dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berbunyi,
      عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَالَّتِي فِي آلِ عِمْرَانَ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ
      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua rakaat shalat sunnah subuh membaca firman Allah قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا (Al Baqarah 136) dan membaca تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ (Ali Imran 64)” (HR. Muslim 728).

      adapun pembacaan surat al- Insyirakh) pada rakaat pertama dan Alam Taro (Surah al-Fiil) pada rakaat ke dua, setahu ane itu adalah pendapat Imam Ghozali.. wallau a’lam..

      Suka

  12. And.muis.ck berkata:

    AlhamdulillahiRabbilalamin, terimakasi uzt. Atas semua yg tlah di uraikan diatas says jd ngerti sekarang n akan membagi ilmu ini ke sesama semoga bermamfaat,bolehkan uzt mudah2 anda sek terus mendapat ridho ALLAH SWT amin

    Suka

  13. sidarto berkata:

    ass ustad.pertanyaanya sama sdr Yusup, sholat sunat sebelum subuh, niatnya ada yang sunat fajar dan qobliah subuh ,mana yang kita pakai …?

    Suka

  14. erwantovanbija berkata:

    Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatu…
    mohon bantuannya ustadz, sy adalah seorang yang masih awam akan ilmu-ilmu tentang islm, orang tua saya (ayah) adalah seorang mualaf, dan saat ini sy menjadi seorang imam dalam sebuah rumah tangga, sy tinggal berdekatan dengan masjid, namun bukannya saya malas ke masjid, tapi karena rasa puas dan khusu’ yg sy rasa rasakn sangt berbda ketika sy shlt dirmh. namun ketika saya selesai shlt berjamaah di masjid sy merskn ketidak puasan dalm batin sy, seolah2 ingin mengulang serangkaian ibadh tersbt (shlt, dzikir, doa dsb.), ada perasaan berslah dalm batin sy kepd Allah, dan tidk khusu’ yg sy raskn. spt sy ambl cnth disni pak ustdz ketika shlt jumat. sehbs shlt sblm doa,bacaan dzikir bgt cpt olh imam sehingga sy terburu2 bahkn terkdg sy tdk berdoa krn hal tersebt hanya sampai pd dzikir sj, kemudian ketika bacaan surah2 setlh alfatiha yg tdk semua makmum menghafalx jadix sebagian dari kami yang awam dan tidk hafal membuat fikrn melayang2 dalm shlt yang melepskn kekhusukan dalam shlt (sy pernah membaca sebuah blog jikalau sholat tidak khusu’ hukumx makruh), akhirnya ketika pulg kerumah sy mengulang untk berdzikir dan berdoa karena hal tersebut….sy mohon bantuanx pak ustadz, bagaimana pandangan islam jikalau shlt dirumh karena keadaan tersebut dan apa hukumnya menurut islam….terimaksh banyk…wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatu
    mohon balasannya untuk dikirim ke email sy pak ustadz karena saat ini sy sedang mengumpulkan artikel2 tentang islam sebagai bekal ketidak tahuan sy untuk melakukan perjalanan ibadah sebagai hamba yang diberi nikmat hidup untuk menunaikan perintahnya….erwantovanbija@yahoo.co.id

    Suka

    • almubayyin berkata:

      Tidak khusyu’ dalam sholat wajib atau kekurangan lain yang kita rasakan saat sholat wajib, sebenarnya bisa ditutup atau ditambal kekurangan tersebut dengan sholat sunnah sesuai dengan dalil :

      إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ

      “Sesungguhnya amalan yang pertama kali akan diperhitungkan dari manusia pada hari kiamat dari amalan-amalan mereka adalah shalat. Kemudian Allah Ta’ala mengatakan pada malaikatnya dan Dia lebih Mengetahui segala sesuatu, “Lihatlah kalian pada shalat hamba-Ku, apakah sempurna ataukah memiliki kekurangan? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika shalatnya terdapat beberapa kekurangan, maka lihatlah kalian apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah? Jika ia memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah pahala bagi hamba-Ku dikarenakan shalat sunnah yang ia lakukan. Kemudian amalan-amalan lainnya hampir sama seperti itu.” (HR. Abu Daud no. 864)

      Masalah kekurangan di dalam sholat semisal tidak khusyu’, itu sudah diketahui oleh Rasulullah sehingga beliau pernah bersabda :

      إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا

      “Sesungguhnya seseorang ketika selesai dari shalatnya hanya tercatat baginya sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, separuh dari shalatnya.” (HR. Abu Daud no. 796 dan Ahmad (4/321))

      Dikarenakan sholat wajib tidak khusyu’ maka tidak perlu mengulangi sholatnya, cukup lengkapi dengan memperbanyak sholat2 sunnah saja untuk menutupi kekurangan2 tersebut.

      Tetap saja kita sebaiknya pergi ke masjid untuk sholat berjamaah walaupun mungkin tidak bisa khusyu’, dan itu bukan sebuah aib karena ada jalan keluar untuk menutupi sholat2 kita yang tidak khusyu’ tersebut. Bisa jadi ketidak khusyu’-an kita juga dikarenakan godaan syaithon yang ingin menipu diri kita agar diri kita tidak mendapatkan keutamaan yang amat sangat besar yang akan kita dapatkan jika kita sholat berjamaah ke masjid.

      Tentang keutamaan pergi ke masjid, bisa dibaca di : https://almubayyin.wordpress.com/lain-lain/shalat-berjamaah/

      Sebenarnya kerugian itu ada pada diri kita sendiri jika kita tidak mendapatkan fadhilah/keutamaan sholat berjamaah di masjid, silahkan baca di artikel tersebut kerugian-kerugian yang akan kita dapatkan jika kita meninggalkan sholat berjamaah. Dan pada saat kita mengalami kerugian tersebut, syaithon amat sangat senang. Karena syaithon tida rela jika manusia mendapatkan keuntungan yang sangat besar dengan mendapatkan banyaknya kebaikan yang dilipatgandakan oleh Allah di dalam sholat berjamaah. Syaithon goda kita agar kita mendapatkan alasan sebagai pemebenaran untuk meninggalkan sholat berjamaah, karena jika kita melaksanakan sholat berjamaah kita akan mendapatkan timbangan amal kebaikan yang lebih banyak. Itu merugikan syaithon. Syaithon goda kita dengan tidak khusyu’nya sholat kita agar kita mendapatkan pembenaran untuk meninggalkan sholat berjamaah.

      Oleh karena itu, masukan ane nih, tetap laksanakan sholat berjamaah di masjid apapun godaannya. Niatkan pada Allah kita melaksanakan sholat berjamaah untuk menjalankan perintah RasulNya :
      مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِى بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّى هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِى بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ

      “Barangsiapa yang ingin bergembira ketika berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat ini (yakni shalat jama’ah) ketika diseru untuk menghadirinya. Karena Allah telah mensyari’atkan bagi nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam sunanul huda (petunjuk Nabi). Dan shalat jama’ah termasuk sunanul huda (petunjuk Nabi). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, maka ini berarti kalian telah meninggalkan sunnah (ajaran) Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.” (HR Muslim)

      Anda katakan “wahai syaiithon, kamu telah kalah dalam menggoda aku.. karena saat ini aku akan istiqomah berjalan ke masjid walau kamu (syaithon) tidak ridho, karena aku menghendaki ridho Allah dan RasulNya..”
      Ucapkan saja kalimat itu berulang-ulang setiap akan ke masjid, kemudian ta’awudz meminta perlindungan pada Allah dari godaan syaithon yang terkutuk. Smoga bisa menambah semangat anda di dalam menggapai ridho Allah dan RasulNya dikarenakan anda bertekad kuat untuk mendatangi rumah2 Allah di muka bumi ini..

      إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

      “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”(At-Taubah: 18).

      Ane akan kirim juga jawaban ini ke email anda.. in syaa Allah..

      Suka

  15. zeny s berkata:

    Assalamualaikum, sy mau nanya apa boleh sholat fardhu subuh sebelum Iqomah terkumandang di masjid? Sy tinggal dekat masjid jd alhamdulillah rutin dapat melaksanakan sholat sunnah fajar. Biasa nya sy selesai sholat sunnahnya jauh sebelum Iqomah jd sy langsung lanjutkan dengan sholat fardhu walau belum dengar qomat. Terima kasih

    Suka

    • almubayyin berkata:

      Karena anda adalah wanita, maka tidak masalah sholat di rumah walau rumah dekat dengan masjid.. Dan jika demikian halnya, maka anda bisa sholat sebelum iqomah terdengar dari masjid. Karena iqomah di sebuah masjid itu bukan kode untuk awal bolehnya sholat fardhu, karena setiap masjid iqomahnya beda-beda. Iqomah dilakukan sebagai pernyataan sholat akan segera ditegakkan atau dilaksanakan di tempat tersebut, baik di masjid, musholla, di bukit ataupun di rumah sendiri.

      عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ. [رواه أحمد وأبو داود والنسائى].

      Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Tuhanmu ‘Azza wa Jalla kagum terhadap seorang penggembala domba di sebuah kaki bukit menyerukan adzan untuk shalat kemudian ia shalat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Lihatlah kepada hamba-Ku ini, ia menyerukan adzan dan iqamah ketika akan shalat, ia takut kepada-Ku, telah Kuampuni dosa hamba-Ku ini dan kumasukkan ia ke dalam surga.” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa‘i].

      إِذَا كَانَ الرَّجُلُ فِي أي قَفْرٍ فَتَوَضَّأَ فَإِنْ لَمْ يَجِدِ اْلمَاءُ تَيَمَّمَ ثُمَّ يُنَادِي بِالصَّلاَةِ ثُمَّ يُقِيْمُهَا وَيُصَلِّيهَا إِلاَّ أُمَّ مِنْ جُنُودِ اللهِ صفًّا. [رواه النسائي عن سلمان].

      Artinya: “Apabila seseorang berada di tempat manapun di bumi ini yang sunyi dan tanpa penghuni, kemudian ia berwudlu, maka jika ia tidak mendapatkan air lalu ia bertayamum, kemudian ia menyerukan panggilan melakukan shalat (adzan) lalu beriqamat dan shalat, tidak lain ia adalah sebagai komandan tentara-tentara yang sedang berbaris (rapi).” (HR Nasa’i)

      Suka

    • bayanaang berkata:

      Masalahnya adalah niat yang diajarkan Nabi ataukah yang diajarkan oleh sebagian kyai atau ustadz ?
      Sebab rasululloh tidak mengajarkan niat khusus yang harus dibaca untuk sholat tersebut, walau ada sebagian ulama membolehkan membaca niat untuk sholat sekedar menguatkan niat..
      Jika yang ditanya adalah niat yang diajarkan sebagian kyai atau ustadz seperti yang anda maksudkan, maaf saya tidak mengetahui dari mana dasar itu diambil.. Mungkin saya yang belum tahu saja.. mohon maaf..

      Saya bukan mau menyalahkan yang membaca niat, karena sebagian ulama terdahulu memang masih membolehkan untuk menguatkan niat yang ada di dalam hati.. Akan tetapi saya tidak tahu dasar yang diambil dari mana tentang bacaan niat2 khusus tersebut.. Jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan keterangan atas pertanyaan anda tersebut.. Afwan..

      Suka

  16. Nofreza berkata:

    Saya pernah membaca di salah satu buku tuntunan sholat.
    Oke terima kasih atas penjelasannya. Semga amal ibadah kita senantiasa di terima Allah Subhanahuwata’ala. Aamiin

    Suka

  17. Tiwi* berkata:

    Assalamualaykum ustad….sy sudah baca pertanyaan dan jawaban mengenai sholat fajar d atas…hanya ingin memastikan sj,,,klo sy terlambat mengerjakan sholat subuh misalny bangun jam stgh6 apakan sy msh bisa mengerjakan sholat fajar dl lalu sholat fardu…krna sy prnah baca beberapa artikel kita harus mengerjakan sholat fardu dl…lalu setelah matahari tegak kita bisa mengerjakan shokat sunah fajar…mohon penjelasan nya

    Suka

    • bayanaang berkata:

      Sholat sunnah fajar tetap dilakukan walau kita terlambat menjalankan sholat shubuh dikarenakan ketiduran hingga terbit matahari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

      مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ؛ فَلْيُصَلِّهُمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ
      Barangsiapa yang belum shalat sunnah dua rakaat subuh maka hendaknya melakukannya setelah terbit matahari”. (HR. At Tirmidzi 424)

      Adapun pelaksanaannya adalah sebelum dilakukan sholat shubuh itu sendiri, dan dilakukan saat matahari benar2 sudah terbit. Seperti tersebut dalalm dalil :

      Diterima dari Imran bin Husein, kisahnya, “Kami bepergian bersama Rasulullah saw., dan tatkala hari telah jauh malam, kami berhenti buat beristirahat. Ternyata kami tidak terbangun sampai akhirnya dibangunkan oleh panas matahari. Maka kami masing-masing buru-buru bangkit untuk bersuci.
      Tetapi Nabi menyuruh kami agar tenang, kemudian kami berangkat dan melanjutkan perjalanan, hingga ketika matahari telah tinggi, maka Nabi pun berwudhu.
      Ia lalu menyuruh Bilal dan iapun adzan. Kemudian Nabi salat sunat Fajar dua rakaat, lalu iqamat dan kami salat.
      Mereka lantas bertanya,”Ya Rasulullah, apakah salat ini akan diulang besok pada waktunya?” Jawab Nabi, Kiramu, jika Tuhanmu Allah Ta’ala melarangmu menerima riba, apakah ia berkenan menerimanya darimu? (HR Ahmad dan lain-lain).

      Berbeda halnya jika kita terlambat bangun, akan tetapi sholat shubuh berjamaah masih sedang berjalan, maka kita mendahulukan sholat jamaahnya tersebut baru kemudian kita melakukan sholat sunnah fajarnya. Seperti tersebut dalam dalil :

      “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki yang mengerjakan shalat dua rakaat lagi setelah shalat subuh. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Shalat subuh itu hanya dua raka’at.” Laki-laki itu menjawab, “Sesungguhnya aku belum mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at yang diseharusnya dikerjakan sebelumnya, karena itu aku mengerjakannya sekarang ini.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diam.” (HR. Abu Daud no. 1267)

      Demikian jawaban yang bisa kami berikan..

      Suka

  18. Dita berkata:

    Assalamualaikum ustad mau nanya, apakah hukumnya bagi seorang wanita yang ingin sholat sunnah fajar dirumah tetapi iqamat di masjid sudah lewat?

    Suka

    • bayanaang berkata:

      Oleh karena anda tidak ikut berjamaah di masjid yang sudah iqomat, maka tidak masalah anda melaksanakan sholat sunnah qobliyah (Fajar) sebelum melaksanakan sholat Shubuhnya.

      Suka

Tinggalkan komentar