Setelah bangun dari ruku’ maka rukun sholat selanjutnya adalah melaksanakan sujud. Ada sedikit perbedaan tentang tata cara turun untuk sujud yang sering dibicarakan, yakni apakah turun itu tangan terlebih dahulu ataukah lutut terlebih dahulu.
Untuk itu marilah kita bahas perbedaan tersebut disertai dalil-dalil yang digunakan oleh masing-masing pendapat. Adapun tata cara yang berlaku selama ini yaitu :
1. Turun Lutut Terlebih Dahulu
Dalil yang digunakan antara lain adalah Dari Wail bin Hujr, dia berkata :
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ يَضَعُ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ، وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Dan apabila bangkit dari sujud, beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya”. (At-Tirmidziy no. 268, Abu Daud no. 838, Ibnu Maajah no. 882, An-Nasaa’iy 1154, Ibnu Hibban 1912, Ad Darimi 1286)
Dari shahabat ‘Abdullah, yaitu ‘Alqamah dan Al-Aswad, mereka berdua berkata :
حَفِظْنَا عَنْ عُمَرَ فِي صَلاتِهِ، أَنَّهُ خَرَّ بَعْدَ رُكُوعِهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَمَا يَخِرُّ الْبَعِيرُ وَوَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ
“Kami menghapal dari ‘Umar dalam shalatnya, bahwasannya ia turun setelah rukuknya dengan kedua lututnya sebagaimana turunnya onta dan meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya” [Diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar, no. 961; sanadnya shahih]
2. Turun Tangan Terlebih Dahulu
Dalil yang digunakan antara lain adalah dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا سَجَدَ فَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
“Apabila kalian sujud, hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya” (Al-Bukhaariy dalam At Taarikh Al-Kabiir 1/139)
Dari hadits Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila salah seorang di antara kalian sujud, maka janganlah ia menderum seperti menderumnya onta. Dan hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya” (Abu Daud 840, Bayhaqi 2739)
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إذا سجَدَ أحدُكم فلا يَبرَكْ كما يَبرُكُ الجَملُ، ولْيَضَعْ يدَيْه، ثمَّ رُكبتَيْه
“Apabila salah seorang di antara kalian sujud, maka janganlah ia menderum seperti menderumnya onta. Dan hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya” (Abu Daud 840, An Nasai 1091, Ahmad 8955, lafadznya dari Ahmad)
Ada kalimat yang menggunakan kata onta dengan kata الْبَعِيرُ (Al Ba’iir) dan satunya dengan kata الجَملُ (Al Jamal), pengertiannya sama-sama onta. Akan tetapi kata Al Ba’iir itu biasanya digunakan untuk penyebutan onta pengangkut barang-barang bawaan, sedangkan Al Jamal adalah onta pada umumnya.
PENJELASAN :
Kelompok yang berpendapat lutut terlebih dahulu beranggapan bahwa, onta turun itu tangan terlebih dahulu baru kemudian anggota tubuh yang lainnya. Sehingga mereka menganggap terbalik jika hadits tersebut menyebutkan tangan terlebih dahulu. Dan kemudian mengkritisi matan (materi) hadits tersebut, sehingga mereka menganggap hadits tersebut dhoif karena matan hadits tersebut salah.
Sedangkan yang berpendapat tangan terlebih dahulu menganggap hadits turun tangan terlebih dahulu penguatnya banyak, baik dari Imam Al Bukhori di atas juga dari yang lainnya. Bagi mereka dalam sisi sanad, hadits dari Wail bin Hujr tentang turun lutut terlebih dahulu dari sisi sanadnya ada kelemahannya (dhoif). Dari beberapa jalur periwayatan, selalu ada kelemahan (dhoif) di dalamnya.
Adapun penjelasan tentang onta menderum, bahwa onta menderum itu dengan lutut terlebih dahulu. Karena onta memiliki 4 kaki, sehingga onta memiliki 4 lutut baik lutut depan maupun lutut belakang. Dan lutut tersebutlah yang akan diletakkan di tanah terlebih dahulu sebelum anggota tubuh yang lain. Sehingga benarlah hadits tersebut, jangan turun dengan lutut terlebih dahulu karena onta menderum dengan lututnya terlebih dahulu. Begini penjelasan ulama tentang kaki onta :
– Berkata Ath-Thahawy:
وَذَلِكَ أَنَّ الْبَعِيرَ رُكْبَتَاهُ فِي يَدَيْهِ ، وَكَذَلِكَ كُلُّ ذِي أَرْبَعٍ مِنْ الْحَيَوَانِ وَبَنُو آدَمَ بِخِلَافِ ذَلِكَ ؛ لِأَنَّ رُكَبَهُمْ فِي أَرْجُلِهِمْ لَا فِي أَيْدِيهِمْ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْمُصَلِّيَ أَنْ يَخِرَّ عَلَى رُكْبَتَيْهِ اللَّتَيْنِ فِي رِجْلَيْهِ كَمَا يَخِرُّ الْبَعِيرُ عَلَى رُكْبَتَيْهِ اللَّتَيْنِ فِي يَدَيْهِ ، وَلَكِنْ يَخِرُّ لِسُجُودِهِ عَلَى خِلَافِ ذَلِكَ فَيَخِرُّ عَلَى يَدَيْهِ اللَّتَيْنِ لَيْسَ فِيهِمَا رُكْبَتَاهُ بِخِلَافِ مَا يَخِرُّ الْبَعِيرُ عَلَى يَدَيْهِ اللَّتَيْنِ فِيهِمَا رُكْبَتَاهُ
“Dan yang demikian itu karena kedua lutut unta ada di kedua tangannya (kaki depan), demikian pula semua hewan yang memiliki 4 kaki. Sedangkan anak Adam sebaliknya, lutut-lutut mereka ada di kaki, bukan di tangan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang shalat –di dalam hadist ini- dari turun sujud dengan bertumpu pada kedua lutut yang ada di kakinya seperti unta yang mau turun menderum dengan bertumpu pada kedua lutut yang ada di kedua tangannya. Akan tetapi hendaknya turun sujud bukan dengan cara seperti itu, yaitu hendaknya turun sujud dengan bertumpu pada kedua tangan, dimana kedua tangan (manusia) tidak ada lututnya. Ini berbeda dengan unta , dimana dia turun dengan bertumpu pada kedua tangan yang ada lututnya ” (Syarh Musykil Al-Atsar 1/169, Mu’assatur Risalah)
– Berkata Ibnul-Mandhuur rahimahullah :
ورُكبةُ البعيرِ في يدِهِ وقد يقال لذواتِ الأَربعِ كُلها من الدَّوابِّ رُكَبٌ ورُكْبَتا يَدَيِ البعير المَفْصِلانِ اللَّذانِ يَليانِ البَطْنَ إِذا بَرَكَ وأَما المَفْصِلانِ الناتِئَانِ من خَلْفُ فهما العُرْقُوبانِ وكُلُّ ذي أَربعٍ رُكْبَتاه في يَدَيْهِ وعُرْقُوباهُ في رِجْلَيه
“Dan lutut onta terletak di tangannya. Dikatakan lutut untuk binatang berkaki empat terletak di keempat kakinya. Dan dua lutut pada dua tangan onta merupakan dua persendian yang terletak di bawah perut ketika menderum. Adapun dua persendian yang terletak di belakang disebut ‘urquub. Dan setiap hewan berkaki empat, kedua lututnya terletak di kedua tangannya (kaki depan), dan kedua ‘urquub-nya terletak di kaki (belakang)-nya” (Lisaanul-‘Arab, hal. 1714-1715)
Catatan :
Berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan tersebut di atas, menurut hemat kami adalah tidak perlu saling hujat dikarenakan perbedaan tersebut. Karena pendapat yang mengatakan turun dengan lutut juga ada penguatnya dari atsar shahabat Umar bin Khotthob tersebut di atas. Walaupun riwayat dari Wail bin Hujr banyak yang melemahkannya, akan tetapi atsar dari Umar adalah shahih.
Atsar tersebut menjelaskan adalah hal yang umum bahwa shahabat ada yang telihat mengamalkan turun dengan lutut terlebih dahulu. Bisa jadi sesekali terlihat oleh shahabat bahwa Rasulullah pun pernah turun dengan lututnya terlebih dahulu.
Begitu juga pendapat yang turun tangan terlebih dahulu, juga diterangkan oleh dalil yang shahih dan banyak sehingga bisa saling menguatkan. Juga tentang penjelasan tata cara turunnya unta, bahwa ternyata unta turun dengan lutut terlebih dahulu. Sehingga larangan turun seperti turunnya unta pun menjelaskan bahwa adanya larangan turun dengan lutut terlebih dahulu. Wallohu a’lam..
Bila digabungkan semua dalil-dalil yang ada adalah bahwa larangan yang ada itu bukan larangan yang jatuh pada hukum haram (makruh tahrim), bisa jadi itu hanya sekedar tidak disukai (makruh tanzih). Rasulullah pernah melakukan hal yang berbeda dengan larangannya, bertujuan agar umatnya tahu bahwa itu bukan sesuatu yang jatuh pada hukum haram.
Mungkin dalam beberapa kondisi, entah dikarenakan sakit dan lemah atau dikarenakan sudah tua yang menyebabkan seseorang tidak bisa melakukan sesuatu gerakan sholat dengan sempurna. Sehingga ada kelonggaran dalam hal tersebut, tujuannya adalah agar tidak memberatkan umatnya. Wallohu a’lam..